Senin, 18 Desember 2017

HARI AKHIR

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
           
Makalah berjudul “mengetahui hari akhir” ini ditulis, pertama karena tidak mudah menyatukan dan menyusun data yang diperoleh dari sumber yang berbeda seperti dari buku dan website tertentu, serta melakukan penggabungan dalam setiap materi untuk menjadi satu. Makalah ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang tanda-tanda,proses dan kehidupan selanjutnya setelah hari akhir. juga berusaha memaparkan dalil dalil yang bersangkutan dengan hari akhir dan juga kehidupan yang selanjutnya. dan haruskah kita para manusia percaya akan adanya hari akhir, serta sejauh manakah pengaruh atau dampak mereka setelah membaca dalil dalil yang telah dipaparkan pada makalah ini.
            Hasil dari sumber yang telah dibaca, bahwa hari akhir itu sangat menyeramkan, dan dapat menghancurkan seluruh isi dunia dengan sekejap,tak ada seorangpun yang dapat menghindarinya.
Jadi untuk hal dasar, sekiranya kita harus mengetahui, mengenal dan memahami terlebih dahulu apakah hari akhir itu, sehingga dengan demikian kita dapat mengimaninya dengan baik dan tidak ragu akan kebenaran yang akan terjadi nanti. marilah kita mempelajari tentang hari akhir. Karena jika kita tidak mengenal dan tau apakah dan bagaimanakah sebenarnya hari akhir dan kehidupan selanjutnya itu, kita akan mengetahui apa yang bisa kita lakukan agar ketika hari akhir datang kita sudah mempunyai bekal untuk melindungi diri masing masing. kita sudah mempunyai bekal untuk melindungi diri masing masing.
Baiklah, langsung saja mari kita menambah wawasan serta pengetahuan kita tentang hari akhir dan kehidupan selanjutnya, agar kita dapat menyiapkan,apa yang menjadi bekal kita nanti. dengan membaca makalah ini, dan dengan sebelumnya mengucapkan bismilahirohmanirrohim.


BAB II


PEMBAHASAN

1.1  Pengertian Hari Akhir atau Kiamat

Hari kiamat adalah hari akhir kehidupan seluruh manusia dan makhluk hidup di duniayang harus kita percayai kebenaran adanya yang menjadi jembatan untuk menuju ke kehidupan selanjutnya di akhirat yang kekal dan abadi. Iman kepada hari kiamat adalah rukum iman yangke-lima. Hari kiamat diawali dengan tiupan terompet sangkakala oleh malaikat isrofil untuk menghancurkan bumi beserta seluruh isinya.Hari kiamat tidak dapat diprediksi kapan akan datangnya karena merupakan rahasia AllahSWT yang tidak diketahui siapa pun. Namun dengan demikian kita masih bisa mengetahui kapandatangnya hari kiamat dengan melihat tanda-tanda yang diberikan oleh Nabi Muhammad SAW.Orang yang beriman kepada Allah SWT dan banyak berbuat kebaikan akan menerima imbalansurga yang penuh kenikmatan, sedangkan bagi orang-orang kafir dan penjahat akan masuk neraka yang sangat pedih untuk disiksa.


a)      Dalil dan Hadist Yang menjelaskan Adaya Hari Kiamat

Beriman kepada Hari Akhir artinya meyakini dengan teguh apa yang diberitakan olehAllah dalam kitabNya dan apa yang disampaikan oleh Rasulullah saw dalam haditsnya terkaitdengan peristiwa yang terjadi sesudah mati, mulai fitnah kubur, azab dan nikmat kubur danseterusnya sampai surga dan neraka.
Beriman kepada Hari Akhir adalah rukun iman yang kelima dari enam rukun iman. Didalam al-Qur`an dan di dalam hadits beriman kepada Hari Akhir sering digandengkan dengan beriman kepada Allah karena orang yang tidak beriman kepada Hari Akhir tidak mungkin beriman kepada Allah, orang yang tidak beriman kepada Hari Akhir tidak akan beramal, orang beramal karena ada harapan kemuliaan di Hari Akhir dan ada ketakutan terhadap azab di Hariakhir, jika dia tidak beriman kepadanya maka dia seperti orang-orang yang disebutkan oleh Allah dalam firmanNya,
³Dan mereka berkata, “Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup dan tidak ada yang akan membinasakan kita selain masa,dan mereka sekali-kali tidak mempunyai pengetahuan tentang itu, mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.”
(Al-Jatsiyah: 24).
 Ada beberapa dalil yang menjelaskan bahwa hari akhir itu benar benar ada, diantaranya :

  • Sungguh, apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar, dan sungguh, (hari) pembalasan pasti benar. (QS. Adz-dzariyyat: 5-6)
  • Sesungguhnya hari kiamat benar-benar akan datang tidak ada keraguan di dalamnya. (QS.Ghafir: 59)
  • Yang mereka nanti-nantikan hanyalah kedatangan malaikat kepada mereka, atau kedatangan Tuhanmu, atau sebagian tanda-tanda dari Tuhanmu. Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda dari Tuhanmu tidak berguna lagi iman orang yang belum beriman sebelum itu, atu berusaha berbuat kebajikan dengan imannya itu. Katakanlah, “Tunggulah! Kamipun Menunggu. (QS. Al-An’am:158)
  • Hingga apabila (tembok) Ya’juj dan Ma’juj dibukakan dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi. Dan (apabila) janji yang benar (hari berbangkit) telah dekat,..(QS. Al-Anbiya:96-97)
  • Maka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas. (QS. Ad-Dukhan: 10)
  • Wahai Manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu; sungguh guncangan (hari) kiamat itu adalah suatu (kejadian) yang sangat besar.  (QS. Al-Hajj:1)

Dan beberapa hadist yang menjelaskan adanya hari kiamat, yaitu :
  • Seorang Arab Badui bertanya, “Kapankah tibanya kiamat?” Nabi Saw lalu menjawab, “Apabila amanah diabaikan maka tunggulah kiamat.” Orang itu bertanya lagi, “Bagaimana hilangnya amanat itu, ya Rasulullah?” Nabi Saw menjawab, “Apabila perkara (urusan) diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.” (HR. Bukhari)
  • Mendekati kiamat akan terjadi fitnah-fitnah seolah-olah kepingan-kepingan malam yang gelap-gulita. Seorang yang pagi hari beriman maka pada sore harinya menjadi kafir, dan orang yang pada sore harinya beriman maka pada pagi harinya menjadi kafir, dia menjual agamanya dengan (imbalan) harta-benda dunia. (HR. Abu Dawud)
  • Belum terjadi kiamat sehingga orang-orang dari umatku kembali menyembah berhala-berhala selain Allah. (HR. Abu Dawud)
  • Belum terjadi kiamat sebelum seorang yang melewati kuburan berkata, “Alangkah baiknya sekiranya aku di tempat orang ini.” (Maksudnya, dia ingin mati dan tidak ingin hidup karena beban berat yang selalu dihadapinya). (HR Bukhari)
  • Belum akan kiamat sehingga tidak ada lagi di muka bumi orang yang menyebut : “Allah, Allah.” (HR. Muslim)
  • Belum akan datang kiamat sehingga seorang membunuh tetangganya, saudaranya dan ayahnya. (HR. Bukhari)


b)     Tanda – tanda kiamat
kiamat dibagi menjadi dua, yaitu kiamat syugra (kecil) dan kiamat kubra(besar).
a)      Tanda-tanda shugra (kecil), yang sebagian di antaranya sudah tampak dalam kehidupan sekarang ini:
  • Ajaran Islam kurang diperhatikan dan bahkan ditinggalkan oleh kaum Muslim.
  • Jumlah ulama (ahli agama) yang sesungguhnya semakin sedikit, sebaliknya banyak orang bodoh yang mengaku ulama dan menyesatkan umat.
  • Perzinahan dilakukan terang-terangan dan sudah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat luas.
  • Begitu pula mabuk-mabukan yang banyak dilakukan seolah bukan perbuatan yang diharamkan.
  • Jumlah wanita semakin lebih banyak dibandingkan dengan pria, dan mereka sudah tidak malu lagi berpakaian setengah telanjang.
  • Banyak wanita yang berdandan/berpenampilan seperti pria, begitu juga sebaliknya.
  • Umat manusia berlomba menumpuk kekayaan dengan jalan yang tidak halal serta maraknya praktek riba.
  • Para orangtua menjadi budak dan diperlakukan sewenang-wenang oleh anak-anaknya.
  • Semakin banyak fitnah yang menimpa umat Islam.
  • sering terjadi bencana alam, pembunuhan, dan peperangan.
  • Banyaknya perceraian.
  • Bermewah-mewah dalam membangun masjid sementara jamaahnya sedikit, serta saling membanggakan keindahan masjid.
b)      Tanda-tanda kubra (besar)
  • Waktu berputar semakin cepat, sehingga setahun terasa sebulan, sebulan terasa seminggu.
  • Matahari terbit di sebelah barat.
  • Keluarnya Dajjal, yaitu sosok pembohong yang menutupi kebenaran.
  • Adanya Ya’juj dan Ma’juj, yaitu segolongan umat manusia yang mempunyai kekuatan besar dan berpikiran sesat.
  • Turunnya Imam Mahdi ke dunia untuk meluruskan syari’at Islam dan menghidupkan sunnah-sunnah Rasulullah saw.
  • Turunnya Nabi Isa as. dari langit yang akan memperjuangkan kebenaran bersama Imam Mahdi. Dialah yang menumpas Dajjal serta mengajak umat manusia mengesakan Allah swt dan menyambah-Nya.
  • Hilangnya Al Quran dari mashaf san hati umat manusia hingga hilang pedoman.

Tanda-tanda kecil datangnya hari kiamat secara umum datang lebih dahulu dari tanda-tanda besar, serta sebagiannya sudah terjadi. Jika tanda-tanda besar muncul telah muncul satu, maka akan diikuti tanda-tanda yang lainnya, yaitu yang pertama kali muncul adalah terbitnya matahari dari barat. Demikianlah kita sebagai umat manusia hendaknya mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan  taat dan takwa kepada Allah swt, karena bagaimanapun juga tanda-tanda kecil datangnya kiamat telah banyak terjadi dan itu semua sebagai peringatan agar manusia sadar dan bertaubat.


1.2 PROSES DAN PERISTIWA HARI AKHIRAT

1.Nafkhotan : yakni peniupan 2 kali sangkakala,oleh malaikat israfil.tiupan pertama,semua makhluk dimatikan oleh Allah SWT,dan yg kedua dihidupkan kembali Oleh Allah SWT.selisih waktunya 40 puluh (entah hari ,bulan atau tahun)
2.Ba’ats : hari dibangkitkannya manusia dari alam kubur untuk mempertanggungjawabkan amal perbuatannya

3.Hasyar
: hari dikumpulkan nya manusia dipadang mahsyar untuk diadili,semua manusia pada saat itu sangat payah,karena matahari di dekatkan kepada manusia,dan manusia dibanjiri keringat,namun Allah akan memberi pertolongan kepada 7 golongan,yang sudah dijelaskan di episode sebelumnya
4.Syafaat Udma : pertolongan oleh Nabi Muhammad SAW,untuk menyelamatkan orang yg ahli surga,agar segera dimasukan ke tempat penuh kelezatan,dan diringankan dosanya
5.Hisab : perhitungan amal baik dan buruk pada saat didunia,semua bibir terkunci,hanya anggota tubuh yg berasaksi
6.Mizan : penimbangan amal dan dosa
7.Ita-ul kitab : pemberian buku catatan amal manusia
8.Haudl (telaga) : setiapa nabi memiliki telaga untuk memberi minum umatnya,hanya ahli surga saja yg diizinkan

9.shirotol mustagim
: jembatan membentang diatas neraka,permukaan titian nya sangat tipis dan tajam,dan lebih tipis dari rambut,untuk melewati jembatan ini,sesuai dengan amal kita, ada yg melewati dengan secepat kilat,angin,terbang,berlari,dll

10.surga dan neraka
: surga penuh dengan rahmat,sedangkan neraka penuh dengan siksa,

1.3 SURGA DAN NERAKA

a) Surga
Surga adalah sebuah tempat yang indah dan nyaman dan diluar fantasi manusia di akhirat sebagai imbalan bagi mereka yang betul-betul patuh dan taat terhadap Allah Swt, dan juga untuk mereka yang dikehendaki Allah untuk masuk kedalanNYA

Adapun macam macam surga sebagai berikut :

1. Surga Firdaus
Dijadikan dari emas yang merah.Dalam Al-Mukminun :1-11, dijelaskan bahwa surga ini untuk orang-orang yang khusyuk sholatnya, menjauhkan diri dari perbuatan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.
2. Surga ‘Adn
Diciptakan dari intan putih. Penghuninya yaitu orang yang bertakwa kepada Allah (An Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal saleh (Thaha:75-76), banyak berbuat baik (Fathir:32-33), sabar, menginfakkan hartanya, dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar Ra’ad :22-23).
3. Surga Naim
Dijadikan dari perak putih. Diperuntukkan bagi orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal saleh (Al Qalam : 34, Luqman : 8, Yunus : 9, dan Al-Haj : 56).

4. Surga Ma’wa
Diciptakan dari jamrud hijau. Adalah tempat orang-orang yang bertakwa kepada Allah (An Najm:15), beramal saleh (As Sajdah : 19) serta takut kepada kebesaran Allah dan menahan hawa nafsunya (An Naziat : 40-41).
5. Surga Darussalam
Diciptakan dari Yakut merah. Penghuninya yaitu orang-orang yang kuat iman dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah, serta beramal Saleh (Al An’am : 27).
6. Surga Darul Muqamah
Diciptakan dari permata putih. Dihuni oleh orang-orang yang kuat iman Islamnya, banyak berbuat kebajikan, dan jarang berbuat kesalahan.
7. Surga Al-Maqamul Amin
Diciptakan dari permata putih. Kediaman orang-orang yang bertakwa (Ad dukhan : 51).
8. Surga Khuldi
Diciptakan dari marjan merah dan kuning. Dihuni oleh orang-orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi segala larangannya (Al Furqaan:15).
Jarak antara tingkatan surga yang satu dengan yang lainnya diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abi Said Al-Khudri : “Surga itu terdiri dari seratus tingkat. Antara tingkat yang satu dengan yang lainnya berjarak seperti antara Bumi dan langit. Dan tingkatan tertinggi adalah surga Firdaus.”.
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a., surga memiliki 8 pitu dari emas yang ditaburi mutiara. Pintu-pintu tersebut adalah :
1. Pintu untuk para Nabi, Rasul, syuhada, dan dermawan.
2. Pintu bagi orang-orang yang mendirikan sholat dengan menyempurnakan syarar rukunnya dan wudhunya.
3. Pintu buat orang-orang yang mengeluarkan zakat dengan kebersihan jiwa.
4. Pintu untuk orang-orang yangmemerintah kebaikan dan melarang kemungkaran.
5. Pintu orang-orang yang mencegah hawa nafsu dan kesyahwatan.
6. Pintu buat orang-orang yang menunaikan ibadah Haji dan umrah.
7. Pintu bagi para ahli Jihad (berjuang menegakkan agama Allah)
8. Pintu bagi orang-orang yang bertakwa, berbakti kepada orangtua, dan menyambung tali persaudaraan.

a)      Neraka
Neraka adalah tempat penyiksaan bagi mahluk Allah yang membangkang. Mereka adalah orang-orang yang membangkang terhadap syariat Allah dan mengingkari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.tempat untuk para Pendosa yang harus menerima azab karena perbuatannya didunia yang banyak melakukan kesalahan dan dosa.
Adapun beberapa neraka yang di bedakan sesuai pertimbangannya, yaitu :

1. Neraka Jahanam
Disediakan untuk para pengikut syaithan. Pengikut syaithan kebanyakan para wanita, mengapa demikian? karena dalam diri seorang wanita terdapat roh-roh syaithan.
Syaithan bentuknya yaitu seperti:
Ucapan para dukun, peramal & Hawa nafsu
2. Neraka Syair
Disediakan untuk orang-orang kafir terhadap akherat (tidak percaya), juga untuk orang yang seneng bila mendapat rezeki dan marah ketika susah memperoleh rezeki.
3. Neraka Shaqor
Disediakan untuk orang yang tidak melaksanakan sholat, tidak mau memberi makan orang miskin, tukang gossip dll.
4. Neraka Jahim
Disediakan untuk mereka yang menyembah berhala, thagut (harta & tahta), juga untuk orang yang sesat.
5. Neraka Hutommah
Disediakan untuk para pengumpat & pencela.
6. Neraka Ladho
Disediakan untuk orang yang tidak beragama, menyimpan harta (kikir)
7. Neraka Hawiyah
Disediakan untuk orang yang ringan kebaikannya,
Semoga kita terhindar dari perbuatan yang akan menjerumuskan kita ke dalam neraka.
Ya Rabb tunjukilah kmai jalan yang lurus (yaitu) jalan orang-orang yang yang telah Engkau anugerahkan ni’mat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan(pula jalan) mereka yang sesat. (QS. Al-Fatihah :6-7).

NARRATIVE TEKS

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Narrative text merupakan salah satu bahasan penting dalam Bahasa Inggris karena sarat akan kosakata-kosakata sehingga dapat menambah pembendaharaan kata kita. Sangat banyak contoh text narrative diantaranya Cinderella, Snow White, dan sebagainya. Kita tidak akan bosan untuk membaca narrative text karena memang mengandung unsur suspense atau rasa ingin tahu.
Di dalam narrative text biasanya terdapat karater-karakter tertentu layaknya sebuah dongeng. Inilah yang membuat kita betah berlama-lama membaca text narrative

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi Rumusan masalah dalam penyususnan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa yang dimksud dengan Narative text ?
2.      Apa tujuan dari narrative text ?
3.      Bagaimana struktur penyusunan Narative text ?
4.      Bagaiamanakah ciri-ciri narrative text ?
C.    Tujuan
Adapun tujuan dalam penyusunan makalah ini yaitu pembaca dapat :
1.      Mengerti maksud dari Narative text
2.      Mengetahui tujuan dari narrative text
3.      Memahami cara menyusun Narative text
4.      Mengenal ciri-ciri narrative text


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Narrative Text
Sebelum membahas tentang tujuan dan ciri-ciri narrative text dan contohnya, mari kita pahami dulu apa itu pengertian narrative text. Jika merujuk pada wikipedia, maka yang dimaksud dengan narrative text adalah: “a narrative (or story) is any report of connected events, presented in a sequence of written or spoken words, and/or in a sequence of (moving) pictures”. Atau jika diterjemahkan, maka yang dimaksud dengan Narrative text adalah jenis genre yang rangkaian peristiwa atau ceritanya dari waktu ke waktu dan dijabarkan dengan urutan awal, tengah dan akhir. Jadi harus kronologis, maksudnya kronologis itu diceritakan secara runtut dan tidak boleh loncat-loncat.
B.     Tujuan Narrative Text
Tujuan dasar dari text narasi adalah untuk menghibur dan menarik minat pembaca dengan menyajikan cerita atau peristiwa yang memiliki masalah yang menimbulkan konflik dan pada akhir cerita ada resolusinya atau akhir yang bahagia atau bahkan menyedihkan. Sebenarnya teks narrative tidak hanya terbatas pada cerita yang berbau mistis, fiksi, legenda, dongeng ataupun fabel saja, tapi cerita lain yang berbentuk petualangan, misteri dan semua bentuk cerita. Intinya, narrative text adalah tentang cerita. Tapi dalam pelajaran di sekolah, teks yang bergenre naratif biasanya hanya digunakan untuk menunjukkan cerita fiksi seperti dongeng ataupun legenda saja.
Jika dilihat dari jenisnya, maka narrative text yang sering dimaksudkan oleh bapak ibu guru adalah termasuk kategori Narasi Sugestif, yaitu teks yang tujuannya agar pembaca mendapatkan hikmah dari sebuah cerita.
C.    Struktur Umum
1.      Orientasi : set adegan dan memperkenalkan para peserta.
2.      Komplikasi : krisis, konflik, atau masalah muncul.
3.      Resolusi : krisis atau masalah tersebut teratasi, untuk lebih baik atau lebih buruk.
4.      Re-Orientasi : Opsional (tidak harus).
D.    Ciri-ciri Redaksi Narrative Text
Jika kamu mendapat tugas untuk membuat sebuah tulisan dengan genre narrative text, maka ciri-ciri di bawah ini bisa dijadikan pedoman:
1.      Fokus pada satu tokoh atau pelaku dan biasanya individual sehingga biasanya menggunakan kata ganti seperti “I, we, she, he”.
2.      Paling sering menggunakan past tense baik itu simple past tense, past continuous, maupun bentuk past tense lainnya.
3.      Terkadang menggunakan dialog untuk mengajak pembaca berimajinasi sehingga ceritanya terlihat lebih jelas dan nyata.
4.      Karena berurutan (kronologis), maka biasanya juga menggunakan kata sambung (conjunction) agar cerita terlihat runtut atau urut.
E.     Contoh Narrative Text dan Penjelasannya.
Cinderella.
Once upon a time, there was a beautiful young girl named Cinderella. He lived with his step mother and two sisters. They were arrogant and bad tempered. They treated Cinderella very badly. Her step mother made Cinderella do the hardest job in the house, such as scrubbing the floor, cleaning the pot and pan and preparing food for the family. Her step sisters, on the other hand, did not work on the house. Their mother gave them many pretty dresses to wear.
One day, a king invited all girls in his kingdom to attend a ball in his palace. They were excited about this and spent so much time choosing the dresses they would wear. Cinderella could not stop crying after they left.
“Why are you crying, Cinderella?” the voice asked.
She looked up and saw a fairy standing beside her. Then Cinderella told her why she was crying. Well the fairy said, “you’ve been such a cheerful, hardworking, uncomplaining girl that I will see that you go to the ball.” The fairy turned a pumpkin into a coach and mice into a smooth two coach man and footman then tapped Cinderella’s dress with her wand, and it became a beautiful ball gown.
Then he gave her a pair of pretty glass shoes. Now, Cinderella, she said, “you have to leave the ball before midnight”. Then he drove away a wonderful coach. Cinderella had a marvelous time either. She danced again and again with the prince. Suddenly the clock began to strike twelve, she ran toward the door as fast as he could do. In her hurry, one of her glass shoes left behind.
A few days later, the prince declared that he would marry the girl whose feet fitted the glass shoe. Cinderella’s stepsisters tried on it but it was too small for them, no matter how hard they squeezed their toes into it. In the end, the king’s page let Cinderella try the shoe. She stretched his legs and slipped the shoe on the page. It fitted perfectly. Finally, she was ushered into a magnificent palace and height. The prince were glad to see her again. They married and lived happily ever after.
Penjelasan:
1.      Paragraf pertama berisi Orientation, yaitu pengenalan tokoh-tokoh yang ada pada dongeng Cinderella.
2.      Paragraf kedua berisi Complication, yaitu masalah muncul ketika Cinderella tidak boleh pergi ke pesta dansa (ball).
3.      Paragraf ketiga berisi Resolution, yaitu masalah terpecahkan ketika seorang peri menolongnya.

4.      Paragraf terakhir, berisi Re-Orientation, yaitu akhir cerita yang bahagia dimana akhirnya Cinderella menikah dengan pangeran.

MAKALAH TENTANG HAM

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun.Hak Asasi merupakan sebuah bentuk anugrah yang diturunkan oleh Tuhan sebagai sesuatu karunia yang paling mendasar dalam hidup manusia yang paling berharga. Hak Asasi dilandasi dengan sebuah kebebasan setiap individu dalam menentukan jalan hidupnya, tentunya Hak asasi juga tidak lepas dari kontrol bentuk norma-norma yang ada. Hak-hak ini berisi tentang kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan, jabatan, agama dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama makhluk ciptaan Tuhan.
Terkait tentang hakikat hak asasi manusia, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataannya, kita melihat perkembangan HAM di Negara ini masih banyak bentuk pelanggaran HAM yang sering kita temui.
1.2  Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
a. Apa pengertian dan ruang lingkup Hak Asasi Manusia ?
b.Bagaimana perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
c. Apa saja pelanggaran Hak Asasi Manusia ?
1.3  Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan sebagai berikut :
a. Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia, serta mengetahui ruang lingkup Hak Asasi Manusia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) secara tegas di atur dalam Undang Undang No. 39 tahun 1999 pasal 2 tentang asas-asas dasar yang menyatakan “Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.”
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari Tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.Hak asasi mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu. Ditinjau dari berbagai bidang, HAM meliputi :
a. Hak asasi pribadi (Personal Rights)
    Contoh : hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b. Hak asasi politik (Political Rights) yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara
    Misalnya : memilih dan dipilih, hak berserikat dan hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property Rights)
   Misalnya : hak memiliki sesuatu, hak mengarahkan perjanjian, hak bekerja dan   
   mendapatkan hidup yang layak.
      d. Hak asasi sosial dan kebuadayaan (Sosial & Cultural Rights).
    Misalnya : mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun,     
    hak mengembangkan kebudayaan dan hak berkspresi.
e. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan Pemerintah  
   (Rights Of Legal Equality)
      f. Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum.
2.2   Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia secara otomatis
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan kesewenang    
    wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk    
    menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.3.  HAM di Indonesia
            Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku tiga undang-undang dalam 4 periode, yaitu :
a. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945,
b. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat.
c. Periode 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959, berlaku UUDS 1950.
d. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku kembali UUD 1945.
2.4 Komisi Nasional HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya yang berfungsi untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi hak asasi manusia.
Tujuan Komnas HAM antara lain :
1.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila, UUD 1945 dan piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
2.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan
2.5  Hak Asasi Manusia Dalam Perundang-undangan Nasional
            Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
            Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat, karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang antara lain melalui amandemen dan referendum. Sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sangsi hokum bagi pelanggarnya. Sedangkan pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan
Menurut UU no 26 Tahun 2000 pasal 1 tentang pengadilan HAM , Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan  
       keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan    
       anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh    
       negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta  
       perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat adalah pelanggaran hak asasi  
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.
3.      Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM
Adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
      4.  Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, 
           Maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
      5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan  
Menemukan ada tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.
2.6 Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Banyak macam Pelanggaran HAM di Indonesia, dari sekian banyak kasus ham yang terjadi, tidak sedikit juga yang belum tuntas secara hukum, hal itu tentu saja tak lepas dari kemauan dan itikad baik pemerintah untuk menyelesaikannya sebagai pemegang kekuasaan sekaligus pengendali keadilan bagi bangsa ini.
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida: setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
                menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa)
2. Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
3. Penyiksaan
4. Penghilangan orang secara paksa
5. Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
             Berdasarkan isi dari pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1.      Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai anugrah dari Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu
2.      Rule of Law adalah gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan
3.   Dalam peraturan perundang undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hokum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang-undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.
4.   Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3.2 Saran
Kepada para pembaca agar lebih banyak mencari informasi tentang HAM dan Rule of Law untuk memahami kedua aspek pembahasan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”. Paradigma. Jogjakarta
Zaelani, Endang Sukaya.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Paradigma.Jogjakarta
Herdiawanto, Hery.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Erlangga.Jakarta
Azra,Azyumardi.”Demokrasi Hak Asasi Manusia Masyarakat Madani”.ICCE UIN.Jakarta
Raika, Tika.2012.Pengertian-hak-asasi-manusia.         (diakses lewat internet) inforingankita.blogspot.com/.../
Chieva,C.”Perkembangan dan pemikiran ham di Indonesia”.2012. (diakses lewat internet)
chieva-chiezchua.blogspot.com

DEMOKRASI

  1. Konsep Demokrasi

  1. Arti Demokrasi

Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
©       Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
©       Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
©       Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
©       Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
©       Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dalam Negara demokrasi, kata demokrasi pada hakekatnya mengandung makna (Mas’oed, 1997) adalah partisipasi rakyat dalam penyelenggaraan . (partisipasi politik), yaitu;
  1. Penduduk ikut pemilu;
  2. Penduduk hadir dalam rapat selama 5 tahun terakhir;
  3. Penduduk ikut kampanye pemilu;
  4. Penduduk jadi anggota parpol dan ormas;
  5. Penduduk komunikasi langsung dengan pejabat pemerintah.
Perwujudan sistem demokrasi pada masing-masing negara dapat berbeda-beda tergantung dari kondisi dan situasi dari negara yang bersangkutan.
  1. Manfaat Demokrasi

Demokrasi dapat memberi manfaat dalam kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu:
  1. Kesetaraan sebagai warga Negara. Disini demokrasi memperlakukan semua orang adalah sama dan sederajat. Prinsip kesetaraan menuntut perlakuan sama terhadap pandangan-pandangan atau pendapat dan pilihan setiap warga Negara.
  2. Memenuhi kebutuhan-kebutuhan umum. Kebijakan dapat mencerminkan keinginan rakyatnya. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu menceminkan keinginan dan aspirasi rakyat.
  3. Pluralisme dan kompromi. Demokrasi mengisyaratkan kebhinekaan dan kemajemukan dalam masyarakat maupun kesamaan kedudukan diantara para warga Negara. Dalam demokrasi untuk mengatasi perbedaan-perbedaan adalah lewat diskusi, persuasi, kompromi, dan bukan dengan paksanaan atau pameran kekuasaan.
  4. Menjamin hak-hak dasar. Demokrasi menjamin kebebasan-kebebasan dasar tentang hak-hak sipil dan politis; hak kebebasan berbicara dan berekspresi, hak berserikat dan berkumpul, hak bergerak, dsb. Hak-hak itu memungkinkan pengembangan diri setiap individu dan memungkinkan terwujudnya keputusan-keputusan kolektif yang lebih baik.
  5. Pembaruan kehidupan social. Demokrasi memungkinkan terjadinya pembawan kehidupan social. Penghapusan kebijakan-kebijakan yang telah usang secara rutin dan pergantian para politisi dilakukan dengan cara yang santun, dan damai. Demokrasi memuluskan proses alih generasi tanpa pergolakan.
    1. Ciri-Ciri Sistem Demokrasi

Ciri-ciri sistem demokrasi dimaksudkan untuk membedakan penyelenggaraan pemerintahan Negara yang demokratis, yaitu:
  1. Memungkinkan adanya pergantian pemerintahan secara berkala;
  2. Anggota masyarakat memiliki kesempatan yang sama menempati kedudukan dalam pemerintahan untuk masa jabatan tertentu, seperti; presiden, menteri, gubemur dsb;
  3. Adanya pengakuan dan anggota masyarakat terhadap kehadiran tokoh-tokoh yang sah yang berjuang mendapatkan kedudukan dalam pemerintahan; sekaligus sebagai tandingan bagi pemerintah yang sedang berkuasa;
  4. Dilakukan pemilihan lain untuk memilih pejabat-pejabat pemerintah tertentu yang diharapkan dapat mewakili kepentingan rakyat tertentu;
  5. Agar kehendak masing-masing golongan dapat diketahui oleh pemenntah atau anggota masyarakat lain, maka harus diakui adanya hak menyatakan pendapat (lisan, tertulis, pertemuan, media elektronik dan media cetak, dsb);
  6. Pengakuan terhadap anggota masyarakat yang tidak ikut serta dalam pemilihan umum.
Ciri-ciri kepribadian yang demokratis:
(1) Menerima orang lain;
(2) terbuka terhadap pengalaman dan ide-ide baru;
(3) bertanggungjawab;
(4) Waspada terhadap kekuasaan;
(5) Toleransi terhadap perbedaan-perbedaan;
(6) Emosi-emosinya terkendali;
(7) Menaruh kepercayaan terhadap lingkungan
  1. Nilai-Nilai dan Prinsip Demokrasi

  1. Nilai-Nilai Demokrasi

Untuk menumbuhkan keyakinan akan baiknya system demokrasi, maka harus ada pola perilaku yang menjadi tuntunan atau norma nilai-nilai demokrasi yang diyakini masyarakat. Nilai-nilai dan demokrasi membutuhkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kesadaran akan puralisme. Masyarakat yang hidup demokratis harus menjaga keberagaman yang ada di masyarakat. Demokrasi menjamin keseimbangan hak dan kewajiban setiap warga Negara.
  2. Sikap yang jujur dan pikiran yang sehat. Pengambilan keputusan didasarkan pada prinsip musyawarah prinsip mufakat, dan mementingkan kepentingan masyarakat pada umumnya. Pengambilan keputusan dalam demokrasi membutuhkan kejujuran, logis atau berdasar akal sehat dan sikap tulus setiap orang untuk beritikad baik.
  3. Demokrasi membutuhkan kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap serta itikad baik. Masyarakat yang terkotak-kotak dan penuh curiga kepada masyarakat lainnya mengakibatkan demokrasi tidak berjalan dengan baik.
  4. Demokrasi membutuhkan sikap kedewasaan. Semangat demokrasi menuntut kesediaan masyarakat untuk membenkan kritik yang membangun, disampaikan dengan cara yang sopan dan bertanggung jawab untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu.
  5. Demokrasi membutuhkan pertimbangan moral. Demokrasi mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara mencapai kemenangan haruslah sejalan dengan tujuan dan berdasarkan moral serta tidak menghalalkan segala cara. Demokrasi memerlukan pertimbangan moral atau keluhuran akhlak menjadi acuan dalam berbuat dan mencapal tujuan.

  1. Prinsip Demokrasi

Suatu Negara dikatakan demokratis apabila system pemerintahannya mewujudkan prinsip-pnnsip demokrasi. Robert. Dahi (Sranti, dkk; 2008) menyatakan terdapat beberapa prinsip demokrasi yang harus ada dalam system pemerintahan Negara demokrasi, yaltu:
  1. Adanya control atau kendali atas keputusan pemerintah. Pemerintah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislative (DPR dan DPRD).
  2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila adanya partisipasi aktif dan warga Negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur.Warga Negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur.
  3. Adanya hak memilih dan dipilih. Hak untuk memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintahan, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga Negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pemilihnya.
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, bersenkat dengan rasa aman.
  5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga Negara harus mendapatkan akses informasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban pemenntah untuk memberikan inforrnasi yang benar.
  6. Adanya kebebasan berserikat yang terbuka. Kebebasan untuk berserikat ini memberikan dorongan bagi warga Negara yang merasa lemah, dan untuk memperkuatnya membutuhkan teman atau kelompok dalam bentuk serikat.
Untuk mengukur pelaksanaan pemerintahan demokrasi, perlu diperhatikan beberapa parameter demokrasi, yaitu:
  1. Pembentukan pemerintahan melalui pemilu. Pembentukan pemerintahan dilakukan dalam sebuah pemilihan umum yang dilaksanakan dengan teliti dan jujur.
  2. Sistem pertanggungjawaban pemerintah. Pemerintahan yang dihasilkan dan pemilu harus mempertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan dalam periode tertentu.
  3. Penganturan system dan distribusi kekuasaan Negara. Kekuasaan Negara dijalankan secara distributive untuk menghindari penumpukan kekuasaan dalam satu tangan (legislative, eksekutiv, dan yudikatif).
  4. Pengawasan oleh rakyat. Demokrasi membutuhkan system pengawasan oleh rakyat terhadap jalannya pemerintahan, sehingga terjadi mekanisme yang memungkinkan chek and balance terhadap kekuasaan yang dijalankan eksekutif dan legislative.
  5. Jenis-Jenis Demokrasi

Terdapat beberapa jenis demokrasi yang disebabkan perkembangan dalam pelaksanaannya diberbagai kondisi dan tempat. Oleh karena itu, pembagian jenis demokrasi dapat dilihat dari beberapa hat, sebagai berikut:
  1. Demokrasi berdasarkan cara menyampaikan pendapat. Temiasuk jenis demokrasi ini terdiri dari:
  1. Demokrasi langsung. Rakyat secara langsung diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kebijakan pemerintahan.
  2. Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan. Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui pemilu. Aspirasi rakyat disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  3. Demokrasi perwakilan dengan system pengawasan langsung dari rakyat (referendum) yang dapat diklasifikasi; a) referendum wajib; b) referendum tidak wajib; dan C) refendum fakultatif.
  4. Demokrasl formal. Demokrasi ini disebut juga demokrasi liberal, yaitu secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik, tanpa mengurangi kesenjangan ekonorni.
  5. Demokrasi material. Demokrasi ini memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas. Demokrasi material dikembangkan di Negara sosialis-komunis.
  6. Demokrasi campuran. Demokrasi ini merupakan campuran dan kedua demokrasi tersebut Demokrasi ini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat dengan menempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
  7. Demokrasi liberal, yaitu memberikan kebebasan yang luas pada individu. Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
  8. Demokrasi rakyat atau demokrasi proletar. Demokrasi ini bertujuan menyejahterakan rakyat. Negara dibentuk tidak mengenal perbedaan kelas. Semua warga Negara mempunyai persamaan dalam hukum dan politik.
  9. Demokrasi system parementer; dengan ciri-ciri antara lain:
  10. Demokrasi system presidensial. Ciri-cin pemerintahan yang menggunakan
  1. Demokrasi berdasarkan titik perhatian atau prioritas. Jenis demokrasi ini dapat diklasifikasi;
  1. Demokrasi berdasarkan pninsip ideologi. Demokrasi diklasifikasikan:
  1. Demokrasi berdasarkan wewenang dan hubungan antar alat kelengkapan Negara, dapat diklasifi kedalam;
    1. DPR lebih kuat dari pemerintah.
    2. Kepala pemerintahan/kepala eksekutif disebut perdana menteri dan memimpin kabinet dengan sejumlah menteri yang bertanggung jawab kepada DPR.
    3. Program kebijakan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggota parlemen.
    4. Kedudukan kepala Negara terpisah dengan kepala pemerintahan, biasanya hanya berfungsi sebagal symbol Negara. Tugas kepala Negara sebagiari besar bersifat serimonial seperti melantik kabinet dan duta besar sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata (kehormatan).
    5. Jika pemerintah dianggap tidak mampu, maka anggota DPR (parlemen) dapat meminta mosi tidak percaya kepada parlemen untuk membubarkan pemerinta. Jika mayoritas anggota parlemen menyetujui, maka pemerintah bubar, dan kendali pemerintahan dipegang oleh pemerintahan sementara sampai terbentuk pemerintahan baru hasil pemilu.
System presidentil, adalah:
    1. Negara dikepalai presiden.
    2. Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yang dipilih dari dan oleh rakyat langsung atau melalui badan perwakilan.
    3. Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikan menteri.
    4. Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR melainkan kepada presiden. Presiden dan DPR mempunyai kedudukan yang sama sebagai lembaga Negara, dan tidak dapat saling membubarkan.

  1. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Dalam perjalanan sejarah bangsa, ada empat macam demokrasi di bidang politik yang pernah diterapkan dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia, yaitu:
  1. Demokrasi Parlementer (liberal)

Demokrasi ini dipraktikan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949) kemudian dilanjutkan pada bertakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 dan UUDS 1950. Demokrasi ini secara yuridis resmi berakhir pada tanggal 5 Juti 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembal UUD 1945.
Pada masa berlakunya demokrasi parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil, sehingga program dari suatu pemerintahan tidak dapat dijalankan dengan baik dan berkesinambungan. Timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar diantara partai politik yang ada pada saat itu.

  1. Demokrasi Terpimpin

Mengapa lahir demokrasi terpimpin?, yaitu lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik demokrasi parlementer (liberal) yang melahirikan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
Secara konsepsional, demokrasi terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat. Hal itu dapat dilihat dan ungkapan Presiden Soekarno ketika memberikan amanat kepada konstituante tanggal 22 April 1959 tentang pokok-pokok demokrasi terpimpin, antara lain;
  1. Demokrasi terpimpin bukanlah dictator
  2. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia
  3. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi disegala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi, dan social
  4. Inti daripada pimpinan dalam demokrasi terpimpin adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
  5. Oposisi dalam arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam demokrasi terpimpin.

Berdasarkan pokok pikiran tersebut demokrasi terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indoesia. Namun dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagaimana mestinya, sehingga seringkali menyimpang dan nilai-riilai Pancasila, UUD 1945, dan budaya bangsa. Penyebabnya adalah selain terletak pada presiden, juga karena kelemahan legislative sebagai patner dan pengontrol eksekutiI serta situasi social poltik yang tidak menentu saat itu.
  1. Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Baru

Demokrasi Pancasila mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi haruslah disertai rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, menjunjung tinggi nilal-nilal kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia, haruslah menjamin persatuan dan kesatuan bangsa, mengutamakan musyawarah dalam menyelesaian masalah bangsa, dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan social. Demokrasi Pancasila berpangkal dari kekeluargaan dan gotong royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan berkembang dalam masyarakat Indonesia, khususnya di masyarakat pedesaan.
Mengapa lahir demokrasi Pancasila? Munculnya demokrsi Pancasila adalah adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang di alami oleh bangsa Indonesia pada berlakunya demokrsi parlementer dan demokrasi terpimpin. Kedua jenis demokrasi tersebut tidak cocok doterapkan diindonesia yang bernapaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Sejak lahirnya orde baru di Indonesia diberlakukan demokrasi Pancasila sampai saat ini. Meskipun demojrasi ini tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional, namun praktik demokrasi yang dijalankan pada masa orde baru masih terdapat berbagai peyimpangan yang tidak ejalan dengan ciri dan prinsip demokrasi pancasila, diantaranya:
1)      Penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur dan adil
2)      Penegakkan kebebasan berpolitik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3)      Kekuasaan kehakiman (yudikatif) yang tidak mandiri karena para hakim adalah anggota  PNS Departemen Kehakiman
4)      Kurangnya jaminan kebebasan mengemukakan pendapat
5)      System kepartaian yang tidak otonom dan berat sebelah
6)      Maraknya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme
7)      Menteri-menteri dan Gubernur di angkat menjadi anggota MPR
4.   Demokrasi Pancasila Pada Era Orde Reformasi

Demokrasi yang dijalankan pada masa reformasi ini masih tetap demokrasi pancasila. Namun perbedaanya terletak pada aturan pelaksanaan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pancasila dari masa orde baru pelaksanaan demokrasi pada masa orde reformasi sekarang ini yaitu :
  1. Pemilihan umum lebih demokratis
  2. Partai politik lebih mandiri
  3. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
  4. Konsep trias politika (3 Pilar Kekuasaan Negara) masing-masing bersifat otonom penuh.
Adanya kehidupan yang demokratis, melalui hukum dan peraturan yang dibuat be\rdasarkan kehendak rakyat, ketentraman dan ketertiban akan lebih mudah diwujudkan. Tata cara pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan atas mekanisme konstitusional karena penyelenggaraan pemeritah Negara Republik Indonesia berdasarkan konstitusi.
Demokrasi pancasila hanya akan dapat dilaksanakandengan baik apabila nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat dipahami dan dihayati sebagai nilai-nilai budaya politik yang mempengaruhi sikap hidup politik pendukungnya.
Catatan penting : kegagalan Demokrasi Pancasila pada zaman orde baru, bukan berasal dari konsep dasar demokrasi pancasila, melainkan lebih kepada praktik atau pelaksanaanya yang mengingkari keberadaan Demokrasi Pancasila

HARI AKHIR

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang             Makalah berjudul “mengetahui hari akhir” ini ditulis, pertama karena tidak mudah m...

Labels