Senin, 18 Desember 2017

PEMBUNUHAN



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Pada dasarnya, Islam telah melarang kaum Muslim melakukan pembunuhan tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syariat. Keharaman pembunuhan telah ditetapkan berdasarkan al-Quran dan sunnah. Allah swt berfirman;
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. [QS Al Baqarah (2):178]
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِصَاصُ فِى ٱلْقَتْلَى ۖ ٱلْحُرُّ بِٱلْحُرِّ وَٱلْعَبْدُ بِٱلْعَبْدِ وَٱلْأُنثَىٰ بِٱلْأُنثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِىَ لَهُۥ مِنْ أَخِيهِ شَىْءٌ فَٱتِّبَاعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ وَأَدَآءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَٰنٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ ٱعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُۥ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Adapun sunnah, dituturkan bahwasanya Nabi saw ditanya tentang dosa besar, kemudian beliau menjawab :

الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَشَهَادَةُ الزُّورِ تَابَعَهُ غُنْدَرٌ وَأَبُو عَامِرٍ وَبَهْزٌ وَعَبْدُ الصَّمَدِ عَنْ شُعْبَةَ

“Menyekutukan Allah, durhaka kepada dua orang tua, membunuh jiwa, serta kesaksian palsu..”[HR. Imam Bukhari]

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ

“Telah bersabda Rasulullah saw, “Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan Aku [Mohammad] adalah utusan Allah, kecuali karena salah satu dari tiga hal ini, “Lelaki yang telah beristeri yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash atas pembunuhan), murtad dari agamanya sehingga memisahkan diri dari jama’ah.” [HR. Imam Bukhari dan Muslim]..
            Adapun, jika seseorang tidak berlibat dalam pemukulan secara langsung, maka, hal ini perlu dilihat. Jika ia berposisi sebagai orang yang memudahkan terjadinya pembunuhan, seperti menghentikan pihak yang hendak dibunuh, lalu orang tersebut dibunuh oleh pelaku pembunuhan, atau menyerahkan korban kepada pelaku pembunuhan, ataupun yang lain-lain, maka orang tersebut tidak dianggap sebagai pihak yang turut bersekutu dalam pembunuhan, akan tetapi hanya disebut sebagai pihak yang turut membantu pembunuhan. Oleh karena itu, orang semacam ini tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara saja. Imam Daruquthniy mengeluarkan hadits dari Ibnu ‘Umar dari Nabi saw, beliau bersabda, “Jika seorang laki-laki menghentikan seorang pria, kemudian pria tersebut dibunuh oleh laki-laki yang lain, maka orang yang membunuh tadi harus dibunuh, sedangkan laki-laki yang menghentikannya tadi dipenjara.” Hadits ini merupakan penjelasan, bahwa orang yang membantu dan menolong [pembunuh] tidak dibunuh, akan tetapi hanya dipenjara. Namun demikian, ia bisa dipenjara dalam tempo yang sangat lama, bisa sampai 30 tahun. ‘Ali bin Thalib berpendapat, agar orang tersebut dipenjara sampai mati. Diriwayatkan oleh Imam Syafi’I dari ‘Ali bin Thalib, bahwa beliau ra telah menetapkan hukuman bagi seorang laki-laki yang melakukan pembunuhan dengan sengaja, dan orang yang menghentikan (mencegat korban). Ali berkata, “Pembunuhnya dibunuh, sedangkan yang lain dijebloskan di penjara sampai mati.”
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa, semua orang yang tidak bersekutu dalam pembunuhan hukumnya dipenjara, bukan dibunuh. Sedangkan orang yang bersekutu dalam pembunuhan maka ia harus dibunuh, apapun keterlibatannya. Oleh karena itu, orang yang bersekutu secara langsung, bersekutu sebagai pihak otak pembunuhan, dan eksekutor lapangan, pengatur taktik pembunuhan, dan lain sebagainya; maka, semuanya dianggap sebagai pihak yang bersekutu atau terlibat dalam pembunuhan. Alasannya, mereka semua terlibat dalam pembunuhan secara langsung. Dan semua orang yang perbuatannya dianggap bersekutu dalam pembunuhan, hukumnya dibunuh, layaknya pembunuh langsung.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pembunuhan?
2. Sebutkan macam-macam pembunuhan?
3. Apa sanksi bagi orang yang melakukan pembunuhan?
4. Contoh kasus pembunuhan
5. Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan?

C. Tujuan
            Kami menulis makalah ini untuk mengetahui hukum pembunuhan dalam pandangan islam, macam pembunuhan, sanksi-sanksi akibat dari pembunuhan tersebut, contoh kasus pembunuhan, serta hikmah dari qishash


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pembunuhan
            Pembunuhan secara etimologi, merupakan bentuk masdar قتلا , dari fi’il madhi قتل   yang artinya membunuh. Adapun secara terminologi, sebagaimana dikemukakan oleh Wahbah az-Zuhaili, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu perbuatan mematikan; atau perbuatan seseorang yang dapat menghancurkan bangunan kemanusiaan. Sedangkan menurut Abdul Qadir ‘Audah, pembunuhan didefinisikan sebagai suatu tindakan seseorang untuk menghilangkan nyawa; menghilangkan ruh atau jiwa orang lain. Secara sederhana menurut Wojowasito pembunuhan adalah perampasan nyawa seseorang. Jadi dapat disimpulkan bahwa pembunuhan adalah perampasan hak hidup seseorang atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang dapat mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan disebabkan ketiadaan roh, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Hukuman bagi orang yang membunuh orang islam dengan sengaja,sebagaimana dijelaskan dalam AL-Quran:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Dan barang siapa yang membunuh orabg mukmin dengan sengaja,maka balasannya ialah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”{QS.An-Nisa:93}
Dasar hukum pembunuhan terdapat dalam surah Al isra ayat 33:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
Ø  Macam – macam pembunuhan :

a. Pembunuhan Disengaja

       Pembunuhan sengaja{Amd} adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.

·         Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
1.    Korban adalah orang yang hidup
  1. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
  2. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
·         Alat Yang Digunakan Dalam Pembunuhan Sengaja:
  1. Alat yang umumnya dan secara tabiatnya dapat digunakan untuk membunuh seperti pedang,tombak,dll.
  2. Alat yangkadang-kadang digunakan untuk membunuh sehingga tidak jarang mengakibatkan kematian seperti cambuk,tongkat.
  3. Alat yang jarang mengakibatkan kematian pada tabiatnya seperti menggunakan tangan kosong.
b. Pembunuhan Seperti Disengaja
            Pembunuhan seperti disengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dengan sesuatu yang biasanya tidak akan menyebabkan kematian, tetapi ternyata menyebabkan kematiannya. contoh seorang guru memukulkan sebuah penggaris kepada kaki seorang muridnya,tiba-tiba muridnya meninggal dunia,maka pembuatan guru tersebut dinyatakan pembunuhan seperti sengaja{syibhu al –amdi}.Bentuk ini tidak wajib qishos tetapi wajib membayar diyat berat dan dapat diangsur hingga 3 tahun.
·         Unsur-Unsur Pembunuhan Seperti Sengaja:
  1. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
  2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
  3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
c. Pembunuhan tidak Disengaja
            Pembunuhan tidak disengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa menyengaja perbuatan itu dan tanpa menyengaja orang tertentu, atau tanpa ada niat untuk melakukan salah satunya.
Dasar Hukum Larangan Pembunuhan :
Pembunuhan yang disengaja adalah dosa besar. Karenanya Allah dan Rasulnya melarang dengan tegas perbuatan tersebut. Firman Allah swt. :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا

“ Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara dzolim, maka sungguh Kami telah memberi alasan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”
( Q.S. al-Isra’ : 33)

Ø  Syariat larangan membunuh ini mengandung beberapa hikmah, yaitu:
a. Manusia tidak semena-mena terhadap harga diri manusia. Sebaliknya, ia akan menghargai keberadaan manusia.
b. Manusia akan menempatkan manusia yang lain dalam kedudukan yang tinggi baik dimata hukum maupun dihadapan Allah swt.
c. Menjaga dan menyelamatkan jiwa manusia.

Ø  Had Pembunuhan

       Had adalah hukuman atau sangksi. Had pembunuhan iru ada berbagai macam :

a. Had untuk pembunuhan disengaja
Had untuk pembunuhan disengaja ini harus dengan membayar denda (kifarat) atau qishash, yaitu hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuhan maupun pengrusakan anggota badan seseorang dengan sengaja. Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan qishash ini Allah swt. berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ

“ Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh”
(Q.S. al-Baqarah : 178)
Dari Abu Hurairah ra. Nabi saw . Bersabda :
“ Barang siapa yang keluarganya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan : menuntut diyat atau membalasnya (dengan qishash)”

b. Had untuk pembunuhan seperti disengaja
Hukuman atau Sanksi bagi pelaku pembunuhan seperti disengaja tidak menggunakan qishash, tetapi mengharuskan diyat (denda berupa harta). Karena pembunuhan ini pembunuhan seperti disengaja, maka diyatnya diperberat, berdasarkan sabda Rasulullah saw :

“ Ketahuilah bahwa pembunuhan yang seperti disengaja yaitu yang menggunakan cambuk dan tongkat- (dendanya) adalah seratus ekor unta diantaranya adalah empat puluh ekor unta yang sedang hamil”
            Diyat ini wajib di tanggung oleh ‘aqilah (keluarga) karena adanya syubhat, yaitu tidak disengaja, sehingga menyerupai pembunuhan yang tidak disengaja. Sedangkan kafarat yaitu memerdekakan budak perempuan muslimah. Bila tidak menemukan, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Allah swt. berfirman pada Q.S. an-Nisa : 92, yang artinya :
“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman”
            Kafarat ini dinashkan untuk kasus pembunuhan tidak disengaja, sebagaimana tampak pada ayat yang mulia ini. Tetapi, pendapat tentang wajibnya kafarat atas pembunuhan yang seperti disengaja, bila dilihat dari sisi tidak adanya niat untuk membunuh.

c. Had untuk pembunuhan yang tidak disengaja
Hukuman atau sanksi bagi pelaku pembunuhan tidak disengaja adalah sebagai berikut :

a. Diwajibkan diyat dan kafarat.
Ini diwajibkan bagi siapa yang membunuh orang mukmin tanpa sengaja atau orang kafir mu’aid (yang sedang dalam masa perjanjian damai), berdasarkan firman Allah swt. : “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena bersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepad keluarganya(si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah, jika ia (si terbunuuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)
b. Diwajibkan kafarat saja. Ini wajib atas siapa saja yang membunuh seorang mukmin yang tinggal di Negeri kafir, atau ketika memerangi orang-orang kafir. Hal ini berdasarkan firman Allah swt. :
“ jika ia (si terbunuh) dari kaum kefir yang ada perjanjian (amai) antara mereka dan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman” ( Q.S. an-Nisa : 92)

Ø  Hikmah dari diberlakukannya qishash dalam pembunuhan ini antara lain:

a. Memberikan kepada menusia untuk melakukan kejahatahn, atau pun  mempermainkan nyawa manusia.
b. Dengan adanya hukum qishash maka manusia akan merasa takut berbuat jahat kepada orang lain, terutama penganiayaan tubuh dan jiwa manusia. Sebab jika hal ini dilakukannya, pasti hukuman akan diberikan kepadanya.
c. Hukum qishash dapat melindungi jiwa dan raga manusia.
d. Timbulnya ketertiban, keamana dan kedamaian dalam mesyarakat, sebagai bukti dari janji Allah dalam Q.S al-Baqarah : 179.
e. Menunjukan bahwa syariat islam iti luwes dalam menangani masalah. Seolah-olah qishash itu kejam, tetapi apabila dikaji lagi, justru dengan diberlakukannya qishash, keadilan dapat ditegakan dengan merata.

Ø  Contoh Kasus Pembunuhan
Pembunuhan sadis di sejumlah daerah di Indonesia kebanyakan tersandung kasus asmara, pemerkosaan dan perampokan. Sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2016, sedikitnya ada 9 kasus pembunuhan yang sangat sadis terjadi di tanah air.
Sebagian dari kasus pembunuhan sadis itu disertai dengan pemerkosaan, seperti yang dialami Yuyun, siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa oleh 14 pria mabuk.
Selain Yuyun, kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis juga dialami Eno Parinah (19). Karyawati PT Polyta Global Mandiri Tangerang Banten itu diperkosa tiga pria, lalu dibunuh dengan menusukkan gagang cangkul kedalam kemaluan korban sampai ke jantung.
Berikut 9 kasus mebunuhan sadis paling gempar sepanjang tahun 2016 seperti dikutip dari Pojok Satu, Rabu 18 mei 2016.
1. Siswi SMP Bernama Yuyun Diperkosa 14 Pria Sampai Mati
Yuyun yang merupakan siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu diperkosa 14 pria mabuk pada hari Sabtu, 2 April 2016. Enam pemerkosa Yuyun merupakan anak di bawah umur, dua di antaranya siswa SMP.
Sebelum para pelaku memperkosa Yuyun, mereka terlebih dahulu menonton video porno dan mengonsumsi minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 14 liter.
Yuyun lantas diperkosa ke kebun karet. Pelaku mencekik leher Yuyun dan menghantamkan sebatang kayu ke kepalanya hingga pingsan. Saat itulah, para pelaku leluasa perkosa Yuyun. Selanjutnya, pelaku membuang jenazah Yuyun.


2. Eno Parinah Diperkosa, Kelaminnya Ditusuk Cangkul Sampai ke Paru
Eno Parinah (19), karyawati PT Polyta Global Mandiri Tangerang Banten, diperkosa 3 pelaku secara bergantian pada Kamis malam 12 Mei 2016. Setelah diperkosa, Eno Parinah dibunuh secara sadis dengan menancapkan gagang cangkul ke kelamin korban.
3. Mahasiswa Gorok Dosen UMSU saat Hardiknas
Mahasiswa menggorok dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) tepat di Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), Senin 2 Mei 2016 sore.
Pembunuhan dosen UMSU dilakukan di kamar mandi kampus di Jalan Mukhtar Basri Medan. Korban pembunuhan sadis itu yakni dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Penbdidikan (FKIP) UMSU. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Imelda Medan, namun nyawanya tidak tertolong.
4. Mahasiswi UGM Tewas dibunuh di Toilet Kampus
Mahasiswi UGM, Feby Kurnia (19) dibunuh di toilet kampus.  Mahasiswa UGM asal Batam itu dicekik oleh petugas kebersihan kampus bernama R. Eko Agus Nugroho (26) pada Kamis 28 April 2016. Namun, Feby Kurnia tidak kunjung kembali.
Warga Dusun Jati, Wonokromo, Pleret, Bantul, Yogyakarta itu menghabisi nyawa korban karena tergiur ponsel dan sepeda motor milik korban. Setelah, membunuh Feby Kurnia, Agus memasukkan jenazah Feby Kurnia ke dalam toilet dan menguncinya.
5. Agus Mutilasi Wanita Hamil Jadi 5 Bagian
Kusmayadi bin Dulgani alias Agus (31) memutilasi pacarnya yang sedang hamil, Nur Atikah (33). Atikah yang merupakan janda anak dua dibunuh di kamar kontrakannya di Kampung Telaga Sari, Desa Telaga Sari, RT 12 RW 01, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Jenazah Atikah baru ditemukan dalam kondisi membusuk pada Rabu 13 April 2016. Agus nekat membunuh Atikah karena kesal didesak korban segera menikahinya. Agus lantas mencekik korban hingga tewas.
6. Rudding Bunuh Anak Kandung, Otak Dikeluarkan dari Kepala
Warga Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Jamaluddin alias Rudding (36), membunuh anaknya sendiri dan mengeluarkan otak sang anak dari kepalanya.
Pembunuhan sadis itu terjadi di rumah Rudding, Kampung Bulu-bulu, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar pada Kamis 5 Mei 2016 sekitar pukul 07.30 Wita.
Rudding membunuh anaknya, Muhammad Ali (5) saat sedang tidur. Muhammad Ali dihantam dengan benda tumpul, selanjutnya dianiaya menggunakan tabung gas elpiji 3 Kg.
7. Oknum Polisi Mutilasi Dua Anak Kandungnya di Rumah Dinas
Anggota Satuan Intelkam Polres Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) Brigadir Petrus Bakus membunuh dan memutilasi dua anak kandungnya di rumah dinasnya pada Jumat 26 Februari 2016.
Brigadir Petrus membunuh dan memutilasi dua anak kandungnya di dalam kamar di rumah dinasnya di Aspol Polres Melawi Gang Darul Falah, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh. Dua anak Brigadir Petrus yakni Fabian (4) dan Amora (3).
8. Pembina Pramuka Dibunuh, Mayatnya Dibakar di Bukit Dua Belas
Pembina pramuka, Asbullah (21) dibunuh, mayatnya dibakar di Ai Molili Bukit Dua Belas, perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Mayat Asbullah ditemukan warga Dusun Pinyongek, Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi, Mandailing Natal Sumatera Utara pada Senin 01 Februari 2016 sekitar pukul 06.30 WIB.
Posisi mayat berada di pinggir jalan lintas sumatera (Jalinsum). Dugaan sementara, mayat pembina pramuka tersebut sengaja dibuang setelah dihabisi oleh pelaku.
8. Istri Simpanan Dicor Semen
Seorang istri simpanan bernama Atni dibunuh dan dicor dengan semen di Desa Hujan Mas, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Jenazah wanita 26 tahun itu ditemukan kepolisian terkubur di samping rumah pada Kamis 14 Januari 2016 sekitar pukul 17.00 Wita.
“Banyak yang mengatakan kalau Atni adalah istri simpanan Udin, mereka sudah nikah secara siri. Namun tidak ada keluarga yang mengetahui hal ini,” ujar kerabat Atni, Rahli.

BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
            Manusia merupakan makhluk Allah yang paling mulia, manusia memilki hak yang paling utama dan wajib mendapat perhatian ialah hak hidup, yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun. Dan pembunuhan merupakan suatu jalan untuk melanggar hak tersebut. Pembunuhan adalah perampasan hak hidup seseorang atau peniadaan nyawa seseorang oleh orang lain yang dapat mengakibatkan tidak berfungsinya seluruh anggota badan disebabkan ketiadaan roh, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Dalam hukum pidana Islam, pembunuhan termasuk ke dalam jarimah qishash-diyat (tindakan pidana yang bersanksikan hukum qishash atau diyat).. Pembunuhan menurut Islam dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
a.       Pembunuhan disengaja (qathlul amdi), yang dihukumi qishash, dan apabila diampuni oleh wali korban hendaklah membayar diyat dan kifarat.
b.      Pembunuhan tidak disengaja (qathlul ghairul amdi), pembunuhan ini dihukum diyat ringan atau kifarat.
c.       Pembunuhan semi disengaja (qathlul syighrul amdi), pembunuhan ini dihukumi diyat berat.
       Adapun hikmah dibalik penerapan qishash dan diyat ini agar ada efek jera dan tercipta kehidupan yang tenang, dan dengan sendirinya masyarakat akan terpelihara dari penganiayaan dan permusuhan.


DAFTAR PUSTAKA
Prof.Dr.H.Zainuddin Ali,M.A,”Hukum Pidana Islam,Jakarta:Sinar Grafika,2007
Prof.Drs.H.A.Djazuli ” Fiqih Jinayah,Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam       Islam,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2000
H.Sulaiman Rasjid,”Fiqih Islam”,Bandung:PT Sinar Baru Algensindo,1996
Ali Sodiqin. Hukum Qisas. Yogyakarta. Tiara Wacana. 2010.
Ali, Chidir. 1985. Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidan.      Bandung: Armico.
Al-Maraghi , Ahmad Mustafa, 1984. Terjemahan Tafsir Al-Maraghi. Semarang; Toha        Putra.   Juz II.
‘Audah, Abdul Qadir. at-Tasyri’i al-Jina’i al-Islami.  Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabi.          Jilid     II.

Tidak ada komentar:
Write komentar

HARI AKHIR

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang             Makalah berjudul “mengetahui hari akhir” ini ditulis, pertama karena tidak mudah m...

Labels