BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqih
merupakan bidang ilmu yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah
(praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci. Adapun fiqih
muamalah adalah salah satu dari cabang fiqih, yang mana di dalamnya mengatur
hubungan antara satu individu dengan individu lain, atau antara individu dengan
negara Islam, dan negara Islam dengan negara lain.
Adapun dalam
pembahasan kali ini akan dibahas mengenai riba, bank dan asuransi, dimana
ketiganya merupakan bagian dari fiqih muamalah. Riba, bank dan asuransi
merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian di suatu
negara, termasuk di Indonesia. Ketiganya sudah tak asing lagi di telinga
masyarakat.
Riba
merupakan bentuk suatu penambahan dari pembayaran yang telah jatuh tempo.
Banyak orang yang menyamakan riba dengan kegiatan jual beli. Anggapan tersebut jelaslah
salah, karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok yang dapat
dilihat dari aktivitas dan akibatnya. Riba memiliki macam-macam dan sebab-sebab
yang mengakibatkan terjadinya riba, yang sudah tentu harus sangat diperhatikan
dengan hukumnya.
Selain itu
bank dan asuransi, kedua kegiatan ekonomi ini pun harus mendapat perhatian,
karena keabsahannya pun masih dipertanyakan oleh para ulama. Oleh karena itu,
untuk mengetahui lebih jelas mengenai pembahasan riba, bank dan asuransi, akan
di bahas pada pembahasan makalah kali ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diambil yaitu:
1.
Apa saja
hal-hal yang harus diperhatikan dari riba?
2.
Apa saja
hal-hal yang harus diperhatikan dari bank?
3.
Apa saja
hal-hal yang harus diperhatikan dari asuransi?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan pembahasan kali ini yaitu:
1.
Untuk
mengetahui hal hal yang terdapat dalam riba,
2.
Untuk
mengetahui hal-hal yang terdapat dalam bank, dan
3.
Untuk
mengetahui hal-hal yang terdapat dari asuransi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. RIBA
1.
Definisi
Riba
Kata riba
dalam bahasa Arab berarti tambahan. Dalam kamus Al-Muhiith disebutkan Rabba
rubuwwan ka ‘uluwwan wa robaan ya’ni zaada wa namaa yang berarti bertambah
dan tumbuh berkembang. Dalam kamus Al-Misbah
Al-Munir kata riba diartikan sebagai keutamaan dan tambahan. Sedangkan
menurut istilah ahli fiqih yaitu penambahan pada salah satu dari dua ganti yang
sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini.
Tidak semua
tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah
perdagangan dan tidak ada riba di dalamnya hanya saja tambahan yang
diistilahkan dengan nama “riba” dan Al-Quran menerangkan pengharamannya adalah
tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.
Qatadah
berkata: “Sesungguhnya riba orang jahiliyyah adalah seseorang menjual satu
jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang
tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo”.
Adapun
menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba ialah penambahan-penambahan yang
diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya
(uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang
telah ditentukan.
2.
Dasar Hukum
Riba
a. Al-Qur’an
. . . إِنَمَا
الْبَيْعُ مِثْلَ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَوا . . .
{275}
“...Sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S.
Al-Baqarah: 275)
يَمْحَقُ
اللَّهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدَقَتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ
أَثِيمٍ {276}
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan
Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat
dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
يَأَيُّهَا
الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَتَأْ كُلُوا الرِّبَوا أّضْعَفًا مُّضَعَفَةً واتَّقُوا
اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130}
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130)
b. Sunah Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ
سَوَاءُ {متفق عليه}
“Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah
melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang
yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang
menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R.
Muslim)
c. Ijmak para
ulama
Para
ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba
adalah salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci
Allah swt.. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan
mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka
yang memerlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar
antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela
membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
3.
Macam Macam
Riba
•
Riba Fadl (Jual Beli)
Riba
fadl merupakan riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang
ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau takarannya.
Contohnya:
2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu
•
Riba Nasi’ah
Riba
nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran barang
ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo) adanya tambahan
nilai transaksi oleh perbedaa atau penangguhan waktu transaksi.
Contoh:
Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000 dengan tempo 1 bulan jika
pengembalian lebih satu bulan maka ditambah Rp 1.000
•
Riba qardh
Riba
qardh merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang
dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang diambil
sebagai keuntungan.
Contoh:
Vna memeberikan pinjaman pada Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan
sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jwlas untuk
apa.
•
Riba yad
Riba
yad merupakan riba yang muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi
maupun bukan ribawi dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan
salah satu atau kedua-duanya diserahkan kemudian hari.
Contoh:
Tio dan Yoi sedang melakukan transaksi jual beli motor, Tio menawarkan motornya
kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika dibeli secara tunai namun jika
kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga sampai akhir akhir ransaksi tidak
adanya keputusan mengenai harga.
4.
Hikmah
Diharamkannya Riba
a. Menghindari
tipu daya di antara sesama manusia.
b. Melindungi harta sesama muslim
agar tidak dimakan dengan batil.
c. Memotivasi
orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari
penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di
antara kaum muslimin.
d. Menjauhkan
orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba
adalah orang yang dzalim dan akibat kedzaliman adalah kesusahan.
e. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia
mencari bekal untuk akhirat.
5.
Bahaya Yang
Ditimbulkan Riba
a. Hilangnya
keberkahan pada harta.
b. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam
keadaan seperti orang gila.
c. Orang
yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya
dilempari dengan bebatuan sehingga ia
tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
d. Allah
tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.
e. Do’a
pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah.
f. Memakan
riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat.
B. BANK
1. Definisi Bank
Menurut UU
No.10 tahun 1992 tentang bank, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Dr. Fuad Moh.
Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang memperdayagunakan hutang-piutang,
baik yang merupakan uangnya sendiri maupun orang lain. Bank memperedarkan uang
untuk kepentingan umum, tidak membekukannya, dan tidak pula menimbun kekayaan
dalam satu tangan. Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman,
serta tempat meminjam (dana) yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong
manusia dalam menghadapi kesulitan keuangan pada umumnya.
2. Dasar Hukum Bank
a. Kelompok yang mengharamkan
Ulama
yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas
Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad
Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram,
sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai
sisitem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
Keharaman
bank dikaitkan dengan pemberian bunga bank terhadap nasabah. Bunga bank dalam
pandangan para ulama ini adalah riba nasi’ah, sedangkan riba nasi’ah terlarang
dalam hukum Islam. Maka dari itu, hukum bank adalah haram.
b.
Kelompok yang tidak mengharamkan
Ulama
yang ridak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A.
Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank
bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat
ganda, sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 130.
c.
Kelompok yang menganggap syubhat (samar)
Bank
merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank
merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas
dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar).
Karena
untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka
berdasarkan kadah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan
dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (nonswasta), dan
tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta
sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.
3. Jenis – Jenis Bank
Dilihat dari segi kelembagaan keuangan, bank dapat dibagi menjadi dua pola,
yaitu :
a. Bank primer, yaitu
bank yang mempunyai fungsi sebagai perantara dan dapat pula dan dapat pula
menciptakan serta menghancurkan uang. Seperti Bank Umum, dan Bank Pembangunan.
b. Bank sekunder
yaitu bank yang berfungsi sebagai perantara saja. Yang termasuk jenis ini
adalah Bank Tabungan, Bank Hipotik dan Bank Finansial.
Dilihat dari fungsi, tugas dan operasionalnya bank di kelompokkan menjadi :
a. Bank sentral, yaitu
sebuah bank milik negara sebagai sendi perekonomian pemerintah. Tugasnya bukan
semata–mata pusat peredaran uang, tetapi juga menjaga kestabilan nilai
tukar mata uang, baik dalam maupun di luar negeri. Bank sentral di Indonesia
adalah bank Indonesia (bi),yaitu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah
dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
b. Bank umum, yaitu
bank yang mengumpulkan dananya terutama dalam bentuk simpanan dan deposito.
Fungsi utamanya memberikan kredit dan pinjaman
jangka pendek.
c. Bank pembangunan,
yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito, atau mengeluarkan
surat-surat berharga berjangka menengah dan panjang yang dapat dinegosiasikan .
fungsi utamanya untuk memberikan pinjaman untuk pembangunan jangka menengah dan
panjang.
d. Bank dagang, yaitu
sebuah bank dengan tujuan selain melakukan usaha bank pada umumnya juga
menyediakan kredit bagi pengusaha-pengusaha nasional untuk mengembangkan
usahanya.
e. Bank
tabungan(tabungan post),yaitu suatu bank yang berusaha mendorong masyarakat
untuk menabung uangnya berupa “current account” bentuk
pencatatan/laporan pemasukan dan pengeluaran uang),
baik secara
perorangan maupun bersama-sama mendapat bunga yang pada hakikatnya sebagian
hasil dari usaha yang di lakukan oleh badan ini.
f. Bank hipotik, yaitu sebuah bank yang
melakukan karya pembangunan dan kemakmuran dengan suatu jaminan. Seperti
memberi pinjaman pemilik tanah untuk mendirikan bangunan, dengan jaminan rumah
itu sendiri.
g. Bank
Asuransi Agraria, yaitu bank yang memberikan pinjaman, terutama kepada suatu
perkumpulan atau organisasi
h.
Bank pertanian-bank tani ,yaitu sebuah bank yang memberikan pinjaman kepada
para petani untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan mereka. Dalam
pelaksanaan biasanya peminjaman yang diberikan kepada petani melalui pengurus
perkumpulannya, baik melalui koperasi, seperti KUD maupun bentuk lainnya.
i.
Bank industri, yaitu bank yang memberi layanan peminjaman untuk kepentingan
perindustrian dan pertambangan, baik secara individu, perusahaan maupun
perkumpulannya. Di Indonesia ada Bank Industri Indonesia.
Dilihat dari segi penerapan sistem bunganya, menurut Masjfuk Zuhdi, bank
dikelompokkan menjadi :
a. Bank
konvensional yaitu sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana
untuk disalurkan kepada yang membutuhkan,
b. Bank
Islam, yaitu sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum
syariat Islam.
4. Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya:
1.
Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah riba, maka
bank syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara
deposito, bagi hasil maupun lainnya.
2.
Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik riba (bunga) yang mengandung unsur
pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat
ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.
Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-Islam yang
menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank sehingga umat Islam belum
bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat,
terutama dalam kegiatan bisnisdan perekonomiannya.
4.
Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola
zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang
terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan
agama dan umum.
5.
Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut:
a.
Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan
pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya: biaya telegram, telepon, atau
telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya.
b.
Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan
nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya
administrasi pada umumnya.
C. ASURANSI
1.
Pengertian
dan Tujuan Asuransi
Asuransi adalah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau
lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran bila terjadi musibah, sedangkan
pihak lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan
waktu dan besar jumlahnya.
Tujuan asuransi adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui
semacam iuran. Masing-masing anggota asuransi memberikan iuran untuk menutupi
kerugian yang mungkin diderita oleh anggota lain.
2.
Hukum
Prinsip Dasar Asuransi
·
pendapat pertama,mengharamkan
Pendapat ini
dikemukan oleh sayyid sabiq,yusuf qordhawi. Alasan-alasan yang mereka kemukakan
ialah :
1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten
4. Asuransi termasuk jual beli/tukar menukar mata
uang tidak tunai
·
pendapat kedua,membolehkan
Pendapat kedua dikemukakan oleh abd.wahab khalaf(dalam
ushul fiqih),mustafa akhmad zarqa,muhammad yusuf musa. Mereka berasalan sebagai
berikut
1. Tidak ada nas(al-qur’an dan sunah) yang melarang
asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
3. Saling mnguntungkan kedua belah pihak
4. Asuransi termasuk akad mudharabah
5. Saling tolong-menolong
·
pendapat ketiga,asuransi sosial
boleh dan komersial haram
Pendapat
ketiga ini dianut antara lain oleh muhammad abdu zahrah(guru besar alasan islam
pada universitas cairo).Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama
asuransi yang bersifat komersial(haram) dana sama pula dengan alasan kelopok
kedua,dalam asuransi yang bersifat sosial(boleh).Alasan golongan ini yang
mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau
tidak haramnya asuransi itu
3. Macam Macam Asuransi
Macam-macam
asuransi diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Asuransi Timbal Balik
Asuransi
timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan
dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat
mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut
lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya, demikian seterusnya.
b. Asuransi Dagang
Asuransi
dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalam mengadakan
pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang
anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota
kelompoknya yang telah berjanji itu, seluruh orang yang tergabung dalam
perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma
(iuran) yang telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman
semasyarakat.
c. Asuransi Pemerintah
Asuransi
pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang
menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa
mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang
ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada
harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita di waktu
kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilaksanakan secara obligator atau
paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk
masing-masing keperluan.
d. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa
adlah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang
lain, penanggung (asurador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang
yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang
ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.
e. Asuransi atas Bahaya yang
Menimpa Badan
Merupakan
asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas
kerusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga,
atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan
oleh buruh-buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam
menunaikan tugasnya.
f. Asuransi terhadap
Bahaya-Bahaya Pertanggungjawaban Sipil
Merupakan
asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah,
perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor dan yang lainnya.
4.
Asuransi
Islam
Asuransi
islam atau asuransi takaful adalah sebuah lembaga atau perusahaan asuransi yang
menjalakan prinsip takaful yaiut saling memikul resiko di antara sesama orang,
sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggungan atas rasiko
yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam
kebaikan.
Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif bagi umat islam di indonesia dan dunia. Untukmenghindari tiga faktor yaitu gharar,maisir, dan riba yang meragukan umat islam, insyallah telah tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana asuransi syariah juga tidak di investasikan ke bank konvensional, melaikan ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu,tidak ada lagi unsur riba, tapi dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah
Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif bagi umat islam di indonesia dan dunia. Untukmenghindari tiga faktor yaitu gharar,maisir, dan riba yang meragukan umat islam, insyallah telah tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana asuransi syariah juga tidak di investasikan ke bank konvensional, melaikan ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu,tidak ada lagi unsur riba, tapi dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah
Produksi asuransi takaful :
·
Takaful dana investasi
·
Takaful kecelakaan siswa
·
Takaful dana haji
·
Takaful al-khairat
·
Takaful dana siswa
·
Takaful majlis ta’lim
·
Takaful wisata dan perjalanan
·
Takaful kecelakaan diri kumpulan
5.
Manfaat
asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam
menggunakan asuransi syariah, yaitu:
·
Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa
sepenanggungan di antara anggota.
·
Implementasi dari anjuran Rasulullah
SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
·
Jauh dari bentuk-bentuk muamalat
yang dilarang syariat.
·
Secara umum dapat memberikan
perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·
Juga meningkatkan efesiensi, karena
tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan
perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
·
Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya
dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/
membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak
pasti.
·
Sebagai tabungan, karena jumlah yang
dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau
berhentinya akad.
·
Menutup Loss of corning power
seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan
oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya),
karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah
ditentukan. Hukum riba yaitu haram. Riba terbagi ke dalam tiga macam yaitu riba
fadhl, riba yadd, dan riba nasi’ah.
Bank berasal dari kata banko (bahasa Italia) yang berarti simbol penukaran uang di Italia.
Sedangkan menurut Yan Pramadyapuspa, bank berasal dari bahasa Inggris atau
Belanda yang berarti kantor penyimpanan uang. Bank menurut istilah adalah suatu
perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri
maupun uang orang lain. Bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi
utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang
membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga. Para
ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Terbagi menjadi tiga
pandangan hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat
(samar-samar).
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang dalam hukum Belanda
disebut verzekering yang artinya
pertanggungan. Dari peristilahan assurantie
kemudian timbul istilah assuradeur
bagi penanggung, dan geassureerde
bagi tertanggung. terdapat empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu
mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini,
termasuk asuransi jiwa. Kedua, membolehkan semua asuransi dalam praktiknya
dewasa ini. Ketiga, membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan
asuransi yang bersifat komersial semata. Keempat, menganggap bahwa asuransi
bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas
mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya.
SARAN
·
Mengingat begitu besar kekejian yang dilakukan akibat riba, maka hendaknya
jauhilah riba, karena riba itu juga merupakan perbuatan zalim.
·
Untuk menghindari adanya praktik riba, tabung
lah uang di bank syariah, karena bank syariah merupakan bank yang menjalankan
operasinya sesuai dengan syariat islam.
·
Berprilaku hemat lah karena hemat adalah anjuran
agama. Salah satu cara berhemat adalah dengan menabung uang.
DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba, (Jakarta:
Pustaka Al-Kautsar, 1997), hlm. 29.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010),
hlm. 219.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 58.
Hendi Suhendi, Op, Cit., hlm. 58-61.
Syaikh Al-‘Allamah Muhammad, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi,
2013), hlm. 214.
Tidak ada komentar:
Write komentar