Senin, 18 Desember 2017

RIBA, BANK, ASURANSI



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Fiqih merupakan bidang ilmu yang membahas tentang hukum-hukum amaliyyah mustanbathah (praktis) yang diambil dari dalil-dalilnya secara terinci. Adapun fiqih muamalah adalah salah satu dari cabang fiqih, yang mana di dalamnya mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lain, atau antara individu dengan negara Islam, dan negara Islam dengan negara lain.
Adapun dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai riba, bank dan asuransi, dimana ketiganya merupakan bagian dari fiqih muamalah. Riba, bank dan asuransi merupakan sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian di suatu negara, termasuk di Indonesia. Ketiganya sudah tak asing lagi di telinga masyarakat.
Riba merupakan bentuk suatu penambahan dari pembayaran yang telah jatuh tempo. Banyak orang yang menyamakan riba dengan kegiatan jual beli. Anggapan tersebut jelaslah salah, karena keduanya memiliki perbedaan yang sangat mencolok yang dapat dilihat dari aktivitas dan akibatnya. Riba memiliki macam-macam dan sebab-sebab yang mengakibatkan terjadinya riba, yang sudah tentu harus sangat diperhatikan dengan hukumnya.
Selain itu bank dan asuransi, kedua kegiatan ekonomi ini pun harus mendapat perhatian, karena keabsahannya pun masih dipertanyakan oleh para ulama. Oleh karena itu, untuk mengetahui lebih jelas mengenai pembahasan riba, bank dan asuransi, akan di bahas pada pembahasan makalah kali ini.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang diambil yaitu:
1.      Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dari riba?
2.      Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dari bank?
3.      Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan dari asuransi?

C.     Tujuan
Tujuan dari pembuatan pembahasan kali ini yaitu:
1.      Untuk mengetahui hal hal yang terdapat dalam riba,
2.      Untuk mengetahui hal-hal yang terdapat dalam bank, dan
3.      Untuk mengetahui hal-hal yang terdapat dari asuransi.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   RIBA
1.            Definisi Riba
Kata riba dalam bahasa Arab berarti tambahan. Dalam kamus Al-Muhiith disebutkan Rabba rubuwwan ka ‘uluwwan wa robaan ya’ni zaada wa namaa yang berarti bertambah dan tumbuh berkembang. Dalam kamus Al-Misbah Al-Munir kata riba diartikan sebagai keutamaan dan tambahan. Sedangkan menurut istilah ahli fiqih yaitu penambahan pada salah satu dari dua ganti yang sejenis tanpa ada ganti dari tambahan ini.
Tidak semua tambahan dianggap riba, karena tambahan terkadang dihasilkan dalam sebuah perdagangan dan tidak ada riba di dalamnya hanya saja tambahan yang diistilahkan dengan nama “riba” dan Al-Quran menerangkan pengharamannya adalah tambahan yang diambil sebagai ganti dari tempo.
Qatadah berkata: “Sesungguhnya riba orang jahiliyyah adalah seseorang menjual satu jualan sampai tempo tertentu dan ketika jatuh tempo dan orang yang berutang tidak bisa membayarnya dia menambah utangnya dan melambatkan tempo”.
Adapun menurut Syaikh Muhammad Abduh, riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.

2.            Dasar Hukum Riba
          a.    Al-Qur’an
. . . إِنَمَا الْبَيْعُ مِثْلَ الرِّبَوا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَمَ الرِّبَوا . . . {275}
   “...Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Q.S. Al-Baqarah: 275)

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَوا وَيُرْبِى الصَّدَقَتِ وَاللَّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ {276} 
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Q.S. Al-Baqarah: 276)
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا لاَتَأْ كُلُوا الرِّبَوا أّضْعَفًا مُّضَعَفَةً واتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {130}
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya  kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130)
b.   Sunah Rasulullah saw.
عَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الرِّبَاوَمَوْ كِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ : هُمْ سَوَاءُ {متفق عليه}
Dari Jabir r.a. ia berkata, ‘Rasulullah saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)
c.    Ijmak para ulama
          Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt.. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan, menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.

3.            Macam Macam Riba
      Riba Fadl (Jual Beli)
          Riba fadl merupakan riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis namun berbeda kadar atau takarannya.
          Contohnya: 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu
      Riba Nasi’ah
          Riba nasi’ah merupakan riba yang muncul akibat jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutang (jatuh tempo) adanya tambahan nilai transaksi oleh perbedaa atau penangguhan waktu transaksi.
          Contoh: Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000 dengan tempo 1 bulan jika pengembalian lebih satu bulan maka ditambah Rp 1.000
      Riba qardh
          Riba qardh merupakan riba yang muncul akibat tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur kepada pihak yang berhutang yang diambil sebagai keuntungan.
          Contoh: Vna memeberikan pinjaman pada Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jwlas untuk apa.
      Riba yad
          Riba yad merupakan riba yang muncul akibat adanya jul-beli atau pertukaran ribawi maupun bukan ribawi dimana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan kemudian hari.
          Contoh: Tio dan Yoi sedang melakukan transaksi jual beli motor, Tio menawarkan motornya kepada Yoi dengan harga Rp 13.000.000 jika dibeli secara tunai namun jika kredit menjadi seharga Rp 15.000.000 hingga sampai akhir akhir ransaksi tidak adanya keputusan mengenai harga.

4.           Hikmah Diharamkannya Riba
          a. Menghindari tipu daya di antara sesama manusia.
          b. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
          c. Memotivasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan di antara kaum muslimin.
          d. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang dzalim dan akibat kedzaliman adalah kesusahan.
          e. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar  ia mencari bekal untuk akhirat.

5.        Bahaya Yang Ditimbulkan Riba
          a. Hilangnya keberkahan pada harta.
          b. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah   pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
          c.  Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan        berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan     sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut.
          d.  Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang     dikeluarkan dari harta riba.
          e. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh       Allah.
          f.  Memakan riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat.

B.   BANK
1.    Definisi Bank
    Menurut UU No.10 tahun 1992 tentang bank, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Dr. Fuad Moh. Fachruddin, bank adalah suatu perusahaan yang memperdayagunakan hutang-piutang, baik yang merupakan uangnya sendiri maupun orang lain. Bank memperedarkan uang untuk kepentingan umum, tidak membekukannya, dan tidak pula menimbun kekayaan dalam satu tangan. Bank merupakan tempat penyimpanan yang terbaik dan aman, serta tempat meminjam (dana) yang teratur. Oleh karena itu, bank menolong manusia dalam menghadapi kesulitan keuangan pada umumnya.

2.    Dasar Hukum Bank
a.    Kelompok yang mengharamkan
        Ulama yang mengharamkan riba di antaranya adalah Abu Zahra (guru besar Fakultas Hukum, Kairo, Mesir), Abu A’la al-Maududi (ulama Pakistan), dan Muhammad Abdullah al-A’rabi (Kairo). Mereka berpendapat bahwa hukum bank adalah haram, sehingga kaum Muslimin dilarang mengadakan hubungan dengan bank yang memakai sisitem bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa.
        Keharaman bank dikaitkan dengan pemberian bunga bank terhadap nasabah. Bunga bank dalam pandangan para ulama ini adalah riba nasi’ah, sedangkan riba nasi’ah terlarang dalam hukum Islam. Maka dari itu, hukum bank adalah haram.
  b.   Kelompok yang tidak mengharamkan
        Ulama yang ridak mengharamkan di antaranya adalah Syekh Muhammad Syaltut dan A. Hassan. Mereka mengatakan bahwa kegiatan bermuamalah kaum Muslimin dengan bank bukan merupakan perbuatan yang dilarang. Bunga bank di Indonesia tidak bersifat ganda, sebagaimana digambarkan dalam Q.S. Ali Imran ayat 130.
  c.    Kelompok yang menganggap syubhat (samar)
        Bank merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nasnya. Hal-hal yang belum ada nas dan masih diragukan ini yang dimaksud dengan barang syubhat (samar).
        Karena untuk kepentingan umum atau manfaat sosial yang sangat berarti bagi umat, maka berdasarkan kadah usul (maslahah mursalah), bank masih tetap digunakan dan dibolehkan. Namun ketentuan ini hanya untuk bank pemerintah (nonswasta), dan tidak berlaku untuk bank swasta dengan alasan tingkat kerugian pada bank swasta sangat tinggi dibanding dengan bank pemerintah.

3.    Jenis – Jenis Bank
    Dilihat dari segi kelembagaan keuangan, bank dapat dibagi menjadi dua pola, yaitu :
a. Bank primer, yaitu bank yang mempunyai fungsi sebagai perantara dan dapat pula dan dapat pula menciptakan serta menghancurkan uang. Seperti Bank Umum, dan Bank Pembangunan.
b. Bank sekunder  yaitu bank yang berfungsi sebagai perantara saja. Yang termasuk jenis ini adalah Bank Tabungan, Bank Hipotik dan Bank Finansial.
Dilihat dari fungsi, tugas dan operasionalnya bank di kelompokkan menjadi :
a. Bank sentral, yaitu sebuah bank milik negara sebagai sendi perekonomian pemerintah. Tugasnya bukan semata–mata pusat peredaran uang, tetapi  juga menjaga kestabilan nilai tukar mata uang, baik dalam maupun di luar negeri. Bank sentral di Indonesia adalah bank Indonesia (bi),yaitu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
b.  Bank umum, yaitu bank yang mengumpulkan dananya terutama dalam bentuk simpanan dan deposito. Fungsi utamanya memberikan kredit dan pinjaman jangka pendek.
c.  Bank pembangunan, yaitu bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito, atau mengeluarkan surat-surat berharga berjangka menengah dan panjang yang dapat dinegosiasikan . fungsi utamanya untuk memberikan pinjaman untuk pembangunan jangka menengah dan panjang.
d. Bank dagang, yaitu sebuah bank dengan tujuan selain melakukan usaha bank pada umumnya juga menyediakan kredit bagi pengusaha-pengusaha nasional untuk mengembangkan usahanya.
e.  Bank tabungan(tabungan post),yaitu suatu bank yang berusaha mendorong masyarakat untuk menabung uangnya berupa “current account” bentuk pencatatan/laporan pemasukan dan pengeluaran uang),
baik secara perorangan maupun bersama-sama mendapat bunga yang pada hakikatnya sebagian hasil dari usaha yang di lakukan oleh badan ini.
f.    Bank hipotik, yaitu sebuah bank yang melakukan karya pembangunan dan kemakmuran dengan suatu jaminan. Seperti memberi pinjaman pemilik tanah untuk mendirikan bangunan, dengan jaminan rumah itu sendiri.
g.  Bank Asuransi Agraria, yaitu bank yang memberikan pinjaman, terutama kepada suatu perkumpulan atau organisasi
h.  Bank pertanian-bank tani ,yaitu sebuah bank yang memberikan pinjaman kepada para petani untuk mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan mereka. Dalam pelaksanaan biasanya peminjaman yang diberikan kepada petani melalui pengurus perkumpulannya, baik melalui koperasi, seperti KUD maupun bentuk lainnya.
i.    Bank industri, yaitu bank yang memberi layanan peminjaman untuk kepentingan perindustrian dan pertambangan, baik secara individu, perusahaan maupun perkumpulannya. Di Indonesia ada Bank Industri Indonesia.
    Dilihat dari segi penerapan sistem bunganya, menurut Masjfuk Zuhdi, bank dikelompokkan menjadi :
a.  Bank konvensional yaitu sebuah lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang membutuhkan,
b.  Bank Islam, yaitu sebuah lembaga keuangan yang menjalankan operasinya menurut hukum syariat Islam.

4.    Kehadiran bank syariah memiliki hikmah yang cukup besar, diantaranya:
1.    Umat Islam yang berpendirian bahwa bunga bank konvensional adalah riba, maka bank syariah menjadi alternatif untuk menyimpan uangnya, baik dengan cara deposito, bagi hasil maupun lainnya.
2.    Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktik riba (bunga) yang mengandung unsur pemerasan (eksploitasi) dari si kaya terhadap si miskin atau orang yang kuat ekonominya terhadap yang lemah ekonominya.
3.    Untuk menyelamatkan ketergantungan umat Islam terhadap bank non-Islam yang menyebabkan umat Islam berada di bawah kekuasaan bank sehingga umat Islam belum bisa menerapkan ajaran agamanya dalam kehidupan pribadi dan masyarakat, terutama dalam kegiatan bisnisdan perekonomiannya.
4.    Bank Islam dapat mengelola zakat di negara yang pemerintahannya belum mengelola zakat secara langsung. Dan bank juga dapat menggunakan sebagian zakat yang terkumpul untuk proyek-proyek yang produktif dan hasilnya untuk kepentingan agama dan umum.
5.    Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk hal-hal berikut:
a.    Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, misalnya: biaya telegram, telepon, atau telex dalam memindahkan atau memberitahukan rekening nasabah, dan sebagainya.
b.    Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah dan sebagai sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.

C.   ASURANSI
1.            Pengertian dan Tujuan Asuransi
          Asuransi adalah perjanjian pertanggungan bersama antara dua orang atau lebih. Pihak yang satu akan menerima pembayaran bila terjadi musibah, sedangkan pihak lain (termasuk yang terkena musibah) membayar iuran yang telah ditentukan waktu dan besar jumlahnya.
          Tujuan asuransi adalah untuk kemaslahatan dan kepentingan bersama melalui semacam iuran. Masing-masing anggota asuransi memberikan iuran untuk menutupi kerugian yang mungkin diderita oleh anggota lain.

2.        Hukum Prinsip Dasar Asuransi
·        pendapat pertama,mengharamkan
     Pendapat ini dikemukan oleh sayyid sabiq,yusuf qordhawi. Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah :
1. Asuransi sama dengan judi
2. Asuransi mengandung unsur-unsur tidak pasti
3. Asuransi mengandung unsur riba/renten
4. Asuransi termasuk jual beli/tukar menukar mata uang tidak tunai
·        pendapat kedua,membolehkan
Pendapat kedua dikemukakan oleh abd.wahab khalaf(dalam ushul fiqih),mustafa akhmad zarqa,muhammad yusuf musa. Mereka berasalan sebagai berikut
1. Tidak ada nas(al-qur’an dan sunah) yang melarang asuransi
2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
3. Saling mnguntungkan kedua belah pihak
4. Asuransi termasuk akad mudharabah
5. Saling tolong-menolong


·        pendapat ketiga,asuransi sosial boleh dan komersial haram
     Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh muhammad abdu zahrah(guru besar alasan islam pada universitas cairo).Alasan kelompok ini sama dengan kelompok pertama asuransi yang bersifat komersial(haram) dana sama pula dengan alasan kelopok kedua,dalam asuransi yang bersifat sosial(boleh).Alasan golongan ini yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu

3.     Macam Macam Asuransi
Macam-macam asuransi diantaranya adalah sebagai berikut:
a.   Asuransi Timbal Balik
    Asuransi timbal balik adalah beberapa orang memberikan iuran tertentu yang dikumpulkan dengan maksud meringankan atau melepaskan beban seseorang dari mereka saat mendapat kecelakaan. Jika uang yang dikumpulkan tersebut telah habis, dipungut lagi iuran yang baru untuk persiapan selanjutnya, demikian seterusnya.
b.   Asuransi Dagang
    Asuransi dagang adalah beberapa manusia yang senasib bermufakat dalam mengadakan pertanggungjawaban bersama untuk memikul kerugian yang menimpa salah seorang anggota mereka. Apabila timbul kecelakaan yang merugikan salah seorang anggota kelompoknya yang telah berjanji itu, seluruh orang yang tergabung dalam perjanjian tersebut memikul beban kerugian itu dengan cara memungut derma (iuran) yang telah ditetapkan atas dasar kerja sama untuk meringankan teman semasyarakat.
c.    Asuransi Pemerintah
    Asuransi pemerintah adalah menjamin pembayaran harga kerugian kepada siapa saja yang menderita di waktu terjadinya suatu kejadian yang merugikan tanpa mempertimbangkan keuntungannya, bahkan pemerintah menanggung kekurangan yang ada karena uang yang dipungut sebagai iuran dan asuransi lebih kecil daripada harga pembayaran kerugian yang harus diberikan kepada penderita di waktu kerugian itu terjadi. Asuransi pemerintah dilaksanakan secara obligator atau paksaan dan dilakukan oleh badan-badan yang telah ditentukan untuk masing-masing keperluan.
d.    Asuransi Jiwa
    Asuransi jiwa adlah asuransi atas jiwa orang-orang yang mempertanggungkan atas jiwa orang lain, penanggung (asurador) berjanji akan membayar sejumlah uang kepada orang yang disebutkan namanya dalam polis apabila yang mempertanggungkan (yang ditanggung) meninggal dunia atau sesudah melewati masa-masa tertentu.
e.    Asuransi atas Bahaya yang Menimpa Badan
    Merupakan asuransi dengan keadaan-keadaan tertentu pada asuransi jiwa atas kerusakan-kerusakan diri seseorang, seperti asuransi mata, asuransi telinga, atau asuransi atas penyakit-penyakit tertentu. Asuransi ini banyak dilakukan oleh buruh-buruh industri yang menghadapi bermacam-macam kecelakaan dalam menunaikan tugasnya.
f.     Asuransi terhadap Bahaya-Bahaya Pertanggungjawaban Sipil
    Merupakan asuransi yang diadakan terhadap benda-benda, seperti asuransi rumah, perusahaan, mobil, kapal udara, kapal laut motor dan yang lainnya.

4.        Asuransi Islam
     Asuransi islam atau asuransi takaful adalah sebuah lembaga atau perusahaan asuransi yang menjalakan prinsip takaful yaiut saling memikul resiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lain saling menjadi penanggungan atas rasiko yang muncul. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong dalam kebaikan.
     Munculnya asuransi syariah memberikan alternatif bagi umat islam di indonesia dan dunia. Untukmenghindari tiga faktor yaitu gharar,maisir, dan riba yang meragukan umat islam, insyallah telah tereliminasi dengan sistem syariah, walaupun fungsi asuransinya sama. Dana asuransi syariah juga tidak di investasikan ke bank konvensional, melaikan ditempatkan di bank-bank syariah. Dengan begitu,tidak ada lagi unsur riba, tapi dengan prinsip bagi hasil atau mudharabah
Produksi asuransi takaful :
·        Takaful dana investasi
·        Takaful kecelakaan siswa
·        Takaful dana haji
·        Takaful al-khairat
·        Takaful dana siswa
·        Takaful majlis ta’lim
·        Takaful wisata dan perjalanan
·        Takaful kecelakaan diri kumpulan

5.        Manfaat asuransi syariah. Berikut ini beberapa manfaat yang dapat dipetik dalam menggunakan asuransi syariah, yaitu:
·        Tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa sepenanggungan di antara anggota.
·        Implementasi dari anjuran Rasulullah SAW agar umat Islam salimg tolong menolong.
·        Jauh dari bentuk-bentuk muamalat yang dilarang syariat.
·        Secara umum dapat memberikan perlindungan-perlindungan dari resiko kerugian yang diderita satu pihak.
·        Juga meningkatkan efesiensi, karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu, dan biaya.
·        Pemerataan biaya, yaitu cukup hanya dengan mengeluarkan biaya yang jumlahnya tertentu, dan tidak perlu mengganti/ membayar sendiri kerugian yang timbul yang jumlahnya tidak tertentu dan tidak pasti.
·        Sebagai tabungan, karena jumlah yang dibayar pada pihak asuransi akan dikembalikan saat terjadi peristiwa atau berhentinya akad.
·        Menutup Loss of corning power seseorang atau badan usaha pada saat ia tidak dapat berfungsi(bekerja).

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Riba ialah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Hukum riba yaitu haram. Riba terbagi ke dalam tiga macam yaitu riba fadhl, riba yadd, dan riba nasi’ah.
Bank berasal dari kata banko (bahasa Italia) yang berarti simbol penukaran uang di Italia. Sedangkan menurut Yan Pramadyapuspa, bank berasal dari bahasa Inggris atau Belanda yang berarti kantor penyimpanan uang. Bank menurut istilah adalah suatu perusahaan yang memperdagangkan utang-piutang, baik yang berupa uangnya sendiri maupun uang orang lain. Bank Islam adalah suatu lembaga keuangan yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga. Para ulama masih memperdebatkan keabsahan sebuah bank. Terbagi menjadi tiga pandangan hukum perbankan, yaitu mengharamkan, tidak mengharamkan, dan syubhat (samar-samar).
Kata asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi penanggung, dan geassureerde bagi tertanggung. terdapat empat pendapat tentang hukum asuransi, yaitu mengharamkan asuransi dalam segala macam dan bentuknya seperti sekarang ini, termasuk asuransi jiwa. Kedua, membolehkan semua asuransi dalam praktiknya dewasa ini. Ketiga, membolehkan asuransi yang bersifat sosial dan mengharamkan asuransi yang bersifat komersial semata. Keempat, menganggap bahwa asuransi bersifat syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan ataupun secara jelas menghalalkannya.

SARAN
·        Mengingat begitu besar kekejian yang dilakukan akibat riba, maka hendaknya jauhilah riba, karena riba itu juga merupakan perbuatan zalim.
·        Untuk menghindari adanya praktik riba, tabung lah uang di bank syariah, karena bank syariah merupakan bank yang menjalankan operasinya sesuai dengan syariat islam.
·        Berprilaku hemat lah karena hemat adalah anjuran agama. Salah satu cara berhemat adalah dengan menabung uang.


DAFTAR PUSTAKA
Asy-Syaikh Shaleh bin Fauzan Al-Fauzan, Perbedaan Jual Beli dan Riba, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1997), hlm. 29.
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 219.
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 58.
Hendi Suhendi, Op, Cit., hlm. 58-61.
Syaikh Al-‘Allamah Muhammad, Fiqih Empat Mazhab, (Bandung: Hasyimi, 2013), hlm. 214.






Tidak ada komentar:
Write komentar

HARI AKHIR

BAB I PENDAHULUAN A.Latar Belakang             Makalah berjudul “mengetahui hari akhir” ini ditulis, pertama karena tidak mudah m...

Labels